Alex Noerdin Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah

Antara
23/5/2017 10:28
Alex Noerdin Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah
(Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin -- MI/Susanto)

GUBERNUR Sumatra Selatan Alex Noerdin menjadi saksi pada sidang kasus korupsi dana hibah pemerintah provinsi Tahun Anggaran 2013 di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/5).

Alex Noerdin menjadi salah seorang saksi kunci pada penyimpangan (realisasi fiktif) untuk sejumlah proyek dana hibah yang telah menjerat dua terdakwa yakni Laoma PL Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi) dan Ikhwanuddin mantan Kepala Kesbangpol Provinsi.

Persidangan kasus korupsi dana hibah di Pemprov Sumsel hingga kini terus bergulir, setelah menghadirkan seluruh Sekretaris Daerah pada periode 2012-2016. Jaksa kemudian menghadirkan seluruh Kepala SKPD terkait dan sejumlah anggota DPRD Sumsel. Kemudian menghadirkan pimpinan Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Senin (22/5).

Kedua terdakwa dimajukan ke persidangan lantaran diduga telah melakukan penyelewengan dana hingga merugikan negara hingga Rp21 miliar. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana hibah.

Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima. Bukan hanya itu saja, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar.

Kemudian temuan ormas fiktif sebanyak 360 orang yang menerima dana hibah dari Kesbangpol senilai total Rp17 miliar. Keduanya didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya