Pasangan Sesama Jenis Divonis Hukuman Cambuk 85 Kali di Aceh

Ferdian Ananda Majni
17/5/2017 18:33
Pasangan Sesama Jenis Divonis Hukuman Cambuk 85 Kali di Aceh
(Dua pemuda yakni MT, 30 asal Stabat, Sumatera Utara, dan MH, 20 asal Aceh ditangkap warga. MI/FERDIAN)

MAJELIS Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk terhadap dua terdakwa pasangan sejenis (homoseksual) di Aceh. Mereka divonis masing-masing 85 kali cambuk di depan umum.

Pantauan Media Indonesia, vonis keduanya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pasangan itu masing-masing dihukum 80 kali cambuk, pada Rabu 10 Mei 2017 lalu.

Dalam sidang lanjutan putusan di kantor Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu (17/5), terdakwa berinisial MT, 23, asal Sumatra Utara, dan MH, 20,
asal Bireuen, Aceh, divonis dalam berkas perkara terpisah.

Di dalam persidangan, keduanya tertunduk diam tanpa pembelaan. Hanya saja, MT saat divonis oleh hakim meminta hukuman yang dijatuhkan itu dikurangi lagi. Sementara MH hanya terdiam dan menerima putusan yang dijatuhkan hakim.

"Ampun Pak, saya mohon, tolong hukuman ini dikurangi lagi," kata MT memohon kepada majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmani Daud meminta terdakwa mengajukan banding jika tidak terima.

Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima putusan tersebut.

"Kalau saudara tidak terima, saudara bisa banding," kata Hakim Khairil.

Pembacaan amar putusan ini dilakukan secara bergantian oleh tiga hakim dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Majelis hakim pertama menjatuhkan vonis kepada terdakwa MT.

Saat sidang berlangsung majelis hakim membacakan identitas terdakwa dan menjelaskan kronologi pertemuan terdakwa hingga proses penangkapan.

Hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan atas dasar sama suka. Selanjutnya, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya yaitu terdakwa beragama Islam seharusnya menjunjung tinggi hukuman syariah yang berlaku di Aceh dan perbuatan terdakwa sudah berulang kali dilakukan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memberikan keterangan jujur dan terus terang, serta terdakwa tidak pernah dihukum.

"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath. Menghukum terdakwa dengan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 85 kali cambuk," jelas Hakim Khairil saat membacakan vonis.

Terdakwa juga diminta untuk tetap berada di dalam tahanan hingga eksekusi cambuk dilakukan, yang diperkirakan dilaksanakan menjelang Ramadan.

"Eksekusi cambuk rencananya sebelum Ramadan. Kita tunggu ya prosesnya dan terkait dicambuk 85 kali karena ada hal-hal yang meringankan," kata ketua tim JPU, Gulmaini.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Keduanya dinilai melanggar dituntut melanggar Pasal 63 Ayat (1) juncto Pasal 1 Angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya