Mahkamah Syariah Aceh Vonis 85 Kali Cambukan Pasangan Sejenis

Ferdian Ananda Majni
17/5/2017 17:13
Mahkamah Syariah Aceh Vonis 85 Kali Cambukan Pasangan Sejenis
(ANTARA)

MAJELIS Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambukan terhadap dua terdakwa pasangan sejenis (homoseksual) di Aceh. Mereka divonis masing-masing 85 kali cambuk di depan umum.

Vonis keduanya lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut pasangan tersebut, masing-masing dihukum 80 kali cambuk pada Rabu (10/5) lalu. Dalam sidang lanjutan putusan di kantor Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu (17/5), terdakwa berinisial MT, 23, asal Sumatra Utara dan MH, 20, asal Bireuen, Aceh divonis dalam berkas perkara terpisah.

Di dalam persidangan keduanya tertunduk diam tanpa pembelaan. Hanya saja MT saat divonis oleh hakim meminta hukuman yang dijatuhkan itu di kurangi lagi. Sementara MH hanya terdiam dan menerima putusan yang dijatuhkan hakim. "Ampun pak, saya mohon, tolong hukuman ini dikurangi lagi," kata MT.

Majelis hakim yang diketuai Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmani Daud meminta terdakwa mengajukan banding jika tidak terima. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima putusan tersebut. "Kalau saudara tidak terima, saudara bisa banding," kata Khairil Jamal.

Pembacaan amar putusan ini dilakukan secara bergantian oleh tiga hakim dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Majelis hakim dipimpin Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmani Daud pertama memvonis terdakwa MT.

Saat sidang berlangsung majelis hakim membaca identitas terdakwa dan menjelaskan kronologis pertemuan terdakwa hingga proses penangkapan. Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa dilakukan atas dasar sama suka.

Selanjutnya, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya yaitu terdakwa beragama Islam seharusnya menjunjung tinggi hukuman syariah yang berlaku di Aceh dan perbuatan terdakwa sudah
berulang kali dilakukan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, diantaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan jujur dan terus terang serta terdakwa tidak pernah dihukum. "Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath. Menghukum terdakwa dengan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 85 kali cambuk," jelas Khairil Jamal saat membacakan vonis.

Terdakwa juga diminta untuk tetap berada di dalam tahanan hingga eksekusi cambuk dilakukan. Dimana eksekusi cambuk terhadap keduanya diperkirakan dilaksanakan menjelang Ramadan.

"Eksekusi cambuk rencananya sebelum ramadan. Kita tunggu ya prosesnya dan terkait dicambuk 85 kali karena ada hal-hal yang meringankan," kata ketua tim jaksa Gulmaini.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Keduanya dinilai melanggar dituntut melanggar Pasal 63 ayat (1) junto Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya