Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
POLRESTA Denpasar mempertemukan para sopir taksi online dan taksi konvensional Bali di Mapolresta Denpasar, Jumat (12/5).
Pertemuan kedua armada taksi yang saling berebut pasar ini dilakukan dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, menjelaskan, banyak permasalahan yang ditimbulkan akibat ketidakharmonisan antara taksi konvensional dan taksi online seperti Grab, Uber, dan GoCar di Bali.
Pihaknya tidak ingin terjadi masalah berulang dalam hal operasional taksi di Bali. Apalagi, banyak para sopir taksi, terutama konvensional yang berlaku anarkistis hingga menyebabkan para sopir taksi yang rata-rata dari konvensional tersandung kasus pidana.
"Banyak yang jadi tersangka, termasuk 6 orang, kasusnya di Polres Badung dan yang kita tangani di Polresta Denpasar. Kami tidak ingin hal ini terulang lagi," ungkapnya.
Acara sosialisasi ini diharapkan bisa mengatur izin, baik taksi konvensional dan taksi online agar disampaikan tarif atas dan tarif bawah.
"Kemarin sudah ditentukan sehingga semuanya akan jelas. Kalau sudah jelas, jangan ada lagi permusuhan. Kita tidak ingin ada korban dan rekan kita yang masuk sel lagi," ujarnya.
Koordinator Paguyuban Taksi Online Bali (PTOB), I Wayan Suata, mengatakan, pihaknya memiliki izin lengkap mulai dari gubernur hingga ke dinas perhubungan. Pihaknya sebelumnya juga sudah ke Jakarta dan ada 12 perusahaan baik koperasi maupun PT yang baru terdaftar di Jakarta dan Bali.
"Masalah online kami tidak tahu, saya diundang oleh Uber dan kami diajak bekerja sama dan ada surat perjanjiannya. Mobil saya punya izin semua, tapi kenapa ditilang oleh polisi. Seharusnya yang ditilang itu mobil taksi yang memenuhi badan jalan di kawasan Legian, Kuta, Seminyak, yang sebenarnya dilarang," ungkap Suata.
Koordinator Allstar Bali, Ketut Witra, menilai jika aplikasi Grab dan Uber sebagai penyelenggara harus berbadan hukum sesuai Permendagri Nomor 26, dan tidak boleh aplikasi itu menetapkan tarif.
"Mohon kalau memang belum ada izin setop dulu, kalau ada izin kami welcome. Penyelenggara itu tidak boleh menetapkan tarif. Kita tegas saja kalau memang bayar pajak silakan. Jadi, tolong Pak Kadis jangan bicara kuota dulu, siapakah yang boleh membiarkan kajiannya berjalan. Kemarin dishub bilang sedang megkaji kuota. Siapa itu yang mengkaji. Tentang teman-teman yang sudah di dalam kita tanggung jawab kalau sudah melanggar hukum kita komit," ungkapnya.
Kepala Dishub Provinsi Bali, I Gusti Agung, Sudarsana menjelaskan, kuota sudah ditetapkan oleh gubernur dan juga pihaknya.
"Dan dari ketentuan yang ada kita sudah sepakat setelah 1 Juli kita akan lakukan. Nanti kalau ada ramai-ramai di kantornya, kita akan tindak. Memang secara aturan aplikasi itu memang tidak ada peluang jadi penyelenggara. Silakan mencari solusi dan kerja sama dengan kepolisian. Sanksinya sangat berat kita harus menghormati pencetus Permendagri 26 semua kami datangi, online boleh kok konvensional melenggang itu tidak begitu. Maka dari itu sampai 1 Juli kita akan tertibkan semuanya mau konvensional mau online siapa yang tidak berizin kita tindak," tandasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari Grab mengakui jika pihaknya hanya sebagai penyelenggara aplikasi bukan sebagai penyelenggara angkutan umum.
"Aplikasi ini diwajibkan untuk bekerja sama dengan angkutan umum baik koperasi maupun PT yang mau gabung. Persyaratannya harus memiliki izin angkutan umum, bukan partner kita tidak memiliki izin atau ilegal hanya sedang berproses dan ikut dengan peraturan pusat. Soal stiker dan dashboard kami pun sedang menunggu. Angkutan umum sewa boleh gabung boleh Pak, kami berharap pemda melalui Kadishub bisa diperoleh," ungkap Pandu, perwakilan Grab. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved