Kejati Jabar masih Telaah Berkas Pemeriksaan Rizieq Shihab

Bayu Anggoro
12/5/2017 18:46
Kejati Jabar masih Telaah Berkas Pemeriksaan Rizieq Shihab
(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat membenarkan telah menerima limpahan berkas pemeriksaan tersangka penodaan Pancasila, Rizieq Shihab, dari Kepolisian Daerah Jawa Barat. Berkas pemeriksaan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) itu diterima kejaksaan pada Selasa, 2 Mei lalu.

Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jabar, Raymond Ali, mengatakan, usai menerima pelimpahan tersebut, pihaknya langsung membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU). Mereka diberi waktu 14 hari untuk mempelajari kembali berkas pemeriksaan dari penyidik Polda Jawa Barat ini.

Penelaahan kembali oleh JPU ini dibutuhkan untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa segera disidangkan atau tidak.

"Kalau ada kekurangan, kami kembalikan lagi ke penyidik (Polda Jabar) untuk dilengkapi," kata Raymond saat dimintai konfirmasi di Bandung, Jumat (12/5) petang.

Dia mengaku belum mengetahui hasil penelaahan JPU. "Belum, kan sekarang masih dilakukan," ujarnya.

Jika berkas pemeriksaan sudah lengkap, pihaknya akan menerbitkan P21 (berkas dinyatakan lengkap) sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

"Kami buatkan juga surat dakwaannya," katanya.

Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan kasus tersebut akan disidangkan. Bahkan, menurut Raymond, pihaknya masih membutuhkan waktu cukup lama sebelum melimpahkan kasus penodaan Pancasila ini ke pengadilan.

Dia pun enggan menjawab saat ditanya nantinya kasus ini akan disidangkan di pengadilan mana.

"Sekarang penelitian berkas dulu, kalau sudah lengkap, baru bicara persidangan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada pagi ini, tim kuasa hukum Rizieq mendatangi Kejati Jabar untuk menanyakan kasus tersebut. Kuasa hukum mengonfirmasi apakah berkas kasus kliennya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Mereka katanya baru tahu dari berita. Jadi datang ke sini untuk menanyakan apakah benar kejaksaan tinggi telah menerima berkas," katanya.

Berita sebelumnya, Polda Jabar telah menyelesaikan pemeriksaan Rizieq Syihab terkait dugaan penodaan Pancasila. Hal ini terlihat dari sudah diserahkannya berkas perkara dari polda ke kejati.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pelimpahan berkas tersebut telah diserahkan ke Kejati Jabar pada 2 Mei. Dengan begitu, tidak lama lagi persoalan hukum yang melibatkan pemimpin FPI ini segera disidangkan.

"Mudah-mudah bisa segera P21," kata Yusri saat menghadiri apel Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Jabar, di Monumen Perjuangan, Bandung, Rabu (10/5) lalu. Dia memastikan, berbagai pemeriksaan selama ini berjalan lancar. Bahkan, pihaknya pun berkoordinasi dengan unsur lain selama melakukan pemeriksaan Rizieq.

"Kami juga telah gelar perkara bersama dengan Kejati," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya