Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SUDAH sepekan lewat kejadian kaburnya ratusan narapidana dan tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. Hingga hari ini, baru 317 dari 488 narapidana yang kabur telah kembali ke Rutan, baik yang ditangkap maupun menyerahkan diri.
Adapun sisanya, masih ada 131 tahanan yang berkeliaran di alam bebas dan masih dalam proses pengejaran.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, mengatakan hingga Jumat (12/5) , tercatat sebanyak 317 tahanan yang kabur sudah berhasil ditangkap dan menyerahkan diri.
Menurut dia, polisi sampai saat ini menggelar razia pada sejumlah titik perbatasan. Selain itu, sekitar 250 personel polisi dikerahkan untuk penjagaan di Rutan Sialang Bungkuk pascakejadian kabur massal ratusan tahanan.
"Sampai sekarang dilaporkan sudah sebanyak 317 tahanan yang ditangkap dan menyerahkan diri. Sisa sebanyak 131 tahanan dilaporkan masih berkeliaran di luar," jelas Guntur di Pekanbaru, Jumat.
Ia menambahkan, ratusan tahanan yang telah tertangkap sebagian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dan Rutan Sialang Bungkuk. Adapun yang tertangkap di luar kota seperti di Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan, dititipkan sementara di rutan dan lapas terdekat.
Sementara itu, proses penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan di Rutan Sialang Bungkuk terus didalami. Polisi bergerak cepat dengan mengirim tim investigasi Sapu Bersih Pungli Mabes Polri di bawah pimpinan Inspektur Jenderal Ghofur.
Tim Mabes Polri menindaklanjuti permohonan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mengusut tuntas kasus pungli yang melibatkan pegawai Kemenkumham di Riau.
"Setelah tujuh hari kerja ini kasusnya akan ditingkat menjadi penyidikan. Polisi terus memeriksa para saksi dan mengumpulkan minimal dua alat bukti," kata Guntur.
Dalam kasus pidana itu, lanjut Guntur, polisi juga akan memakai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, polisi juga menyelidiki bukti-bukti transfer lewat perbankan lantaran pungli dilakukan melalui jalur transfer rekening sejumlah bank. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved