Bupati Klaten segera Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Antara
10/5/2017 23:47
Bupati Klaten segera Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang
(Tersangka dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten Sri Hartini (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

BUPATI nonaktif Klaten Sri Hartini segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di kabupaten tersebut.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, di Semarang, Rabu (10/5), mengatakan, berkas perkara Nomor 55/pid.sus-TPK/2017/PN Smg tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini dilimpahkan oleh jaksa penuntut dari KPK," katanya.

Berkas perkara setebal 60 centimeter tersebut didaftarkan secara administrasi untuk selanjutnya diregister.

Menurut Heru, setelah pelimpahan ini akan disusun jadwal sidang serta penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Sebelum pelimpahan berkas tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah memindahkan lokasi penahanan Sri Hartini ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

Sri Hartini ditangkap KPK atas kasus suap promosi dan mutasi jabatan. Bupati yang belum genap setahun menjabat itu diduga menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan yang dijanjikan Kabid SMP pada dinas tersebut.

Bupati menyebut uang suap tersebut sebagai 'uang syukuran'. Sementara Suramlan sendiri sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya