Siti Rokayah Buka Pintu Damai dengan Anak

Antara
10/5/2017 22:45
Siti Rokayah Buka Pintu Damai dengan Anak
(Siti Rokayah, 83, seorang ibu yang digugat oleh anak dan menantunya---ANTARA)

SITI Rokayah, 83, seorang ibu yang digugat oleh anak dan menantunya terkait utang piutang, menyatakan terbuka untuk berdamai dengan penggugat sehingga perkara di PN Garut, Jawa Barat, tidak berlanjut.

"Mudah bagi kami, asalkan mereka mencabut gugatan. Kami tidak memakai syarat apa-apa," kata Eep Rusdiana, perwakilan keluarga tergugat Siti Rokayah di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (10/5).

Siti Rokayah digugat oleh anak menantu Handoyo Adianto, dan anaknya Yani Suryani sebesar Rp1,8 miliar terkait utang piutang keluarga pada 2001.

Eef menyampaikan, tergugat dan anak-anak yang lainnya siap menerima jalan damai seperti yang berkali-kali ditawarkan hakim dalam persidangan kasus tersebut. "Kuncinya islah itu adalah gugatan dicabut, tapi kita bukan memohon-mohon kepada mereka," katanya.

Ia menyampaikan, terkait gugatan balik intervensi yang dilakukan keluarga tergugat Siti Rokayah terhadap penggugat merupakan jawaban adanya kesewenangan penggugat kepada tergugat.

Seluruh tuduhan yang disampaikan penggugat, menurut Eef, tidak mendasar, sehingga berat apabila kasus tersebut terus dilanjutkan di persidangan.

"Mereka (penggugat) memperkarakan ibu saya dan kang Asep (anak tergugat), tapi mereka menggunakan data yang tidak jelas alias palsu," katanya.

Kuasa Hukum penggugat, Jopie Gilalo menyatakan, tawaran islah oleh pengadilan membutuhkan waktu lama untuk diputuskan kliennya. "Berat (islah), mereka masih tidak mengakui nilai yang Rp20 juta itu, buat
kami itu adalah kebohongan," ujarnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya