140 Napi di Sumut Dapat Remisi di Hari Waisak

Antara
10/5/2017 21:54
140 Napi di Sumut Dapat Remisi di Hari Waisak
(ANTARA FOTO/Jojon)

SEBANYAK 140 narapidana yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rutan, di Provinsi Sumatra Utara, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Waisak 2017.

Kepala Humas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Josua Ginting, di Medan, Rabu (10/5), mengatakan, dari 140 jumlah narapidana (napi) yang mendapat remisi tersebut, satu orang warga binaan itu langsung bebas sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarga.

Napi yang menghirup udara bebas itu, menurut dia, warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborong-borong. "Napi tersebut akan bebas Kamis (11/5) besok, tepat pada Hari Waisak 2017," ujar Josua.

Ia menyebutkan para napi yang mendapat pengurungan hukuman itu, yakni dua bulan, satu bulan lima belas hari, dan lima belas hari. Napi yang mendapat remisi tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik, tidak pernah berkelahi, dan telah menjalani hukuman selama enam bulan.

Pemberian remisi kepada napi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga peraturan dari pemerintah. "Pemberian remisi tersebut,dilaksanakan pada masing-masing lapas, rutan, dan cabang rutan di wilayah Kemenkumham Sumut," kata Josua. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya