Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut pasangan liwath atau hubungan sesama jenis (homoseksual) sebanyak 80 kali cambuk dalam sidang di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu (10/5).
Dari pantauan Media Indonesia, sidang dengan majelis hakim diketuai Khairil Jamal itu berlangsung secara tertutup. Awalnya sidang digelar terbuka saat sesi pemeriksaan terdakwa, tapi selanjutnya saat memeriksa kedua terdakwa, hakim mengetuk palu menyatakan sidang berlangsung tertutup untuk umum.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gulmaini, keduanya terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) jo Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
"Mereka disidang dalam perkara terpisah. Dalam Qanun tersebut, untuk jarimah liwath hukuman maksimalnya yaitu 100 kali cambuk," katanya.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (17/5) dengan agenda pembacaan vonis. "Sidang ditunda seminggu untuk menunggu putusan," jelasnya.
Dua terdakwa liwath tersebut yakni MT, 30, asal Stabat, Sumatra Utara, dan MH, 20, asal Aceh ditangkap warga, Selasa (28/3) pukul 23.00 WIB di kawasan Rukoh, Kecamatan Darussalam, Banda Aceh. Keduanya digrebek warga dalam keadaan telanjang dalam sebuah kamar kos.
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh Marzuki menyebutkan kedua pasangan homoseksual ditangkap atas kecurigaan warga terhadap tingkah keduanya yang sering terlihat bermesraan.
"Warga menaruh curiga, apalagi warga pernah melihat keduanya sering bermesraan sehingga memantau gerak-gerik mereka sebelum ditangkap," jelasnya.
Saat ditangkap warga, keduanya sedang melakukan hubungan badan, dan temuan barang bukti berupa kondom serta barang bukti lainnya. "Dari pengakuan, mereka memang menjalin hubungan selama tiga bulan. Selama itu mereka sudah dua kali berhubungan badan di tempat kos HB." (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved