Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan lembaganya akan memecat secara tidak hormat Farizal, jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, yang divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap.
Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut sebagai wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"Dia dipecat dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil. Artinya, dia tidak dapat lagi berdinas sebagai jaksa," ujar Prasetyo saat menyambangi Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam rangka supervisi kasus, Senin (8/5).
Jumat (5/5) lalu, Farizal divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto. Dia juga didenda sebesar Rp250 juta dengan subsider 4 bulan penjara, serta diwajibkan untuk membayar uang penganti Rp355 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Farizal dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta," kata Hakim Ketua Yose Ana Rosalinda didampingi Hakim Anggota, Elisya Florence dan Muhammad Takdir, dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Hakim Ketua menyatakan Farizal terbukti menerima suap dari Xaveriandy Sutanto atas penanganan kasus gula non-SNI untuk kepentingan melakukan penahanan kota terhadap Xaveriandy Sutanto, pembuatan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan.
Perbuatan ini, sebut hakim, secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan tersebut, hakim menilai Farizal tidak memenuhi program pemerintah untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Dan sebagai penegak hukum, Farizal sudah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Farizal dan penasihat hukumnya Irawan menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
"Kami menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan hakim," ujar Farizal.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan (KPK). (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved