Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta agar manajemen taksi daring segera menghentikan aktivitas perekrutan pengemudi hingga ada kejelasan Peraturan Gubernur DIY. Permintaan itu disampaikan usai mediasi di Dinas Perhubungan (Dishub) DIY dengan ratusan kru taksi konvensional di Kantor Dishub DIY.
"Tadi saya sampaikan, kami minta komitmennya untuk setop dulu rekrutmen driver, sampaikan ke pusat sambil menunggu Pergub," kata Plt Kepala Dishub Provinsi DIY, Gatot Saptadi, di Yogyakarta, Senin (8/5).
Gatot mengatakan, jika aturannya sudah pasti, rekrutmen pengemudi taksi daring juga akan diatur. Pihaknya hingga sekarang masih mematangkan Pergub terkait taksi daring. Ia berharap, taksi konvensional dan daring dapat berkolaborasi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Manajer Grab Area Jogja, Hervy Deviyanto, seusai pertemuan belum mau memberikan keterangan atas permintaan tersebut.
Salah satu perwakilan dari taksi konvensional, Rudi Kamtono, menyatakan ketidakpuasannya dengan hasil mediasi tersebut. Pasalnya, pihak taksi daring yang hadir hanya perwakilan, yang tidak berwenangan berkomentar maupun menjawab terkait persoalan yang ada.
"Saya anggap pertemuan ini belum ada hasilnya, masih sama seperti sebelumnya," imbuh dia.
Sopir Taksi Indra Kelana ini juga menyatakan, tuntutan dari pengemudi taksi konvensional tetap sama, yaitu Pemda DIY diminta segera menyelesaikan Pergub terkait taksi daring. Penyedia aplikasi taksi daring juga diminta menghentikan proses rekrutmen sopir dan Pemda DIY diminta memberikan kuota hanya 10% bagi taksi daring.
Menurut dia, para sopir taksi daring memiliki pekerjaan tetap. Mereka rata-rata menjadikan profesi pengemudi taksi daring hanya untuk mencari tambahan penghasilan, sedangkan pengemudi taksi konvensional sepenuhnya menggantungkan hidup dari menjadi pengemudi taksi. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved