Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov Kesulitan Dasar Hukum Pengganti Bupati Sampang

Faishol Taselan
05/5/2017 16:06
Pemprov Kesulitan Dasar Hukum Pengganti Bupati Sampang
(Warga mengusung peti jenazah Bupati Sampang KH Fannan Hasib saat akan dikebumikan, di Sampang,---ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur mengaku kesulitan mencari dasar hukum proses pergantian Bupati Sampang, setelah Bupati KH Fannan Hasib meninggal dunia, Rabu (3/5).

Meskipun sekarang Plt dipegang Wakil Bupati Sampang Fadilah Budiono, namun yang bersangkutan sudah pernah menjabat sebagai bupati dua periode.

"Ini yang sekarang kita carikan aturannya, sebab ini pertama kali terjadi di pemerintahan," kata Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya, hari ini.

Fadilah Budiono yang sekarang menjabat sebagai Plt Bupati Sampang, pernah menjabat sebagai bupati dua kali periode.

Saat itu, pemilihan berlangsung di DPRD Sampang. Namun, ketika pemilihan dilkukan secara langsung kembali mencalonkan menjadi wakil bupati, berpasangan dengan Fannan Hasib, akhirnya terpilih. Di tengah perjalanan, Fannan Hasib sakit dalam waktu lama sehingga Pemprov Jatim menunjuk Wakil Bupati Fadilah Budiono sebagai Plt Bupati.

Menurut Soekarwo, Pemprov masih harus mengumpulkan pendapat para ahli serta staf mencari celah hukum terkait kasus ini. Apalagi, katanya, kasus ini pertama kali terjadi di Jawa Timur. Biasanya, kata Soekarwo, bupati berhalangan tetap kemudian wakilnya naik.

"Tapi, ini sudah pernah menjadi bupati dua periode. Makanya kita carikan dasar hukum yang kuat, agar tidak bertentangan dengan hukum lainnya," katanya.

Bahkan, Pemprov akan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari celah hukum berkaitan posisi plt sekarang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya