Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BERAKHIR sudah pelarian Sari Soraya Ruka dari pengejaran polisi. Setelah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, wanita sebagai tersangka dalam kasus perusakan vila Akasia di Jalan Plawa No 35 Seminyak, Kuta, Bali ini berhasil dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Bali pada Rabu (3/5) dini hari.
Wanita dengan alamat Jalan Komplek Persada Kemala Blok 28 No 15 RT 12/RW13 Jaka Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, ini masuk DPO yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan nomor DPO/21/VIII/2016/Dit Reskrimum, tanggal 22 Agustus 2016.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, membenarkan penangkapan terhadap Sari Soraya Ruka.
"Benar, sudah ditangkap dan sampai tadi malam masih diperiksa sebagai tersangka. Karena dia belum diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya kita telah periksa saksi-saksi yang akhirnya menetapkan dia menjadi tersangka," ungkapnya, Kamis (4/5) malam.
Penetapan Sari menjadi tersangka setelah polisi memeriksa saksi pemilik vila, saksi pelapor Isao Kobayashi yang merupakan warga negara Jepang, dan mantan suaminya Eli Gattenio. Sari Soraya diduga melakukan tindak pidana perusakan dan atau memaksa masuk ke dalam rumah berpekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Kasus ini dilaporkan oleh Kobayashi ke Bareskrim Polri dengan nomor; TBL/114/II/2015/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2015. Dalam laporannya itu, Kobayashi mengaku vila Akasia yang ditempatinya di Jalan Plawa No 35 Seminyak, Kuta, itu dirusak oleh Sari dengan cara mendongkel pintu dan jendela serta mengusir tamu yang sedang menginap di vila itu.
Namun, karena lokasi kejadiannya di Bali, sehingga Bareskrim melimpahkan kasus tersebut ke Polda Bali untuk menanganinya. Selain Kobayashi, Sari Soraya juga dilaporkan oleh mantan suaminya Eli Gattenio dengan tuduhan penelantaran terhadap keempat orang anak mereka.
Laporan pria berkebangsaan Amerika Serikat itu dengan nomor laporan polisi; TBL/574/X/2014/Bareskrim, tanggal 24 Oktober 2014 tetapi hingga saat ini belum ada perkembangan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved