Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor Aceh Tenggara berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky, Rabu (3/5) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Edi Bastari, Kamis (4/5), menyebutkan dua pelaku pembacokan mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky ditangkap setelah buron beberapa pekan.
"Kedua pelaku yaitu Kamaluddin dan Sanit, ditangkap pada kemarin sore, sekitar pukul 16.00 WIB setelah buron melarikan diri ke sejumlah daerah," terang Kapolres.
Edi menjelaskan, sebelum memburu pelaku, polisi sudah melakukan penyelidikan dan penyidik melakukan gelar perkara. Setelah itu, baru ditetapkan tersangka dan mengarah pada kedua orang tersebut.
"Kemudian dilakukan pemanggilan kedua tersangka, tapi tidak menghadiri panggilan tersebut hingga panggilan kedua tanpa alasan yang patut dan wajar," sebutnya.
Menurutnya, setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri ke luar Aceh Tenggara sehingga penangkapan mereka mengalami kendala.
"Polisi memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang karena setelah dua kali dipanggil tidak pernah datang ke Polres. Selanjutnya, penyidik menerbitkan tersangka dalam DPO," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah lokasi. Bahkan, mereka kabur ke Tanah Karo di Sumatra Utara dan kemudian kembali ke Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya.
"Kepada petugas mereka telah melarikan diri ke sejumlah wilayah. Sedangkan motifnya, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban karena ibunya dipukuli korban," paparnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky mengalami tiga luka tusukan senjata tajam setelah dianiaya pelaku di area parkir masjid. Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat 31 Maret 2017 lalu. Setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Nurul Hasalah Kutacane dan mendapatkan penanganan intensif setelah dirujuk ke Medan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved