Kepala Dinas PU Sergai Ditahan terkait Dugaan Korupsi

Puji Santoso
03/5/2017 19:52
Kepala Dinas PU Sergai Ditahan terkait Dugaan Korupsi
(Ilustrasi)

TIM penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Rabu (3/5) siang, menahan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Samsir Muhammmad Nasution.

Tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di ruang kerjanya, menyebutkan, Samsir ialah salah satu tersangka dugaan korupsi pemeliharan jalan di Dinas PU Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp11,1 miliar. Dalam kasus itu, kata Sumanggar, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar.

"Perbuatan tersangka Samsir Muhammad Nasution dinilai melawan hukum dalam kegiatan proyek yang dipecah menjadi 66 paket pada proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai. Proyek tersebut diduga tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja," jelasnya.

Dalam kasus itu, lanjut Sumanggar, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan sebelumnya mantan Kadis PU Kabupaten Sergai Darwin Sitepu. Darwin Sitepu juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada kasus korupsi ini.

"Pastinya, akan ada tersangka baru. Siapa tersangka baru, kita lihat lah nanti," ungkapnya.

Meski tim penyidik Kejati Sumut mengklaim sudah mengantongi nama-nama tersangka baru, tapi mereka masih enggan membeberkan identitas tersangka untuk saat ini.

"Kita akan gelar pekara dulu secara internal. Sabar ya, seminggu depan mungkin sudah ada itu (tersangka baru)," tutur Sumanggar.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sumut sudah melakukan progres penyidikan dalam kasus ini, seperti melakukan pemeriksaan 20 saksi, terdiri atas Kepala Dinas PU Sergai, Kepala Dinas PPKA Sergai, Kepala Dinas Pendapatan Sergai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Chairul Haitamani, Bendahara Dinas PU Sergei Samsir Muhammmad Nasution, dan Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri Gusfen Alex Mangungsong.

Selain pemeriksaan ke-20 saksi tersebut, penyidik juga melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PU dan Dinas PPKA Sergai, pada Rabu (15/4) lalu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya