Masih Ditemukan Harga di Atas HET

Yennizar Lubis
01/5/2017 20:15
Masih Ditemukan Harga di Atas HET
(MI/Solmi)

MESKI pemerintah sudah menetapkan peraturan bahwa harga eceran tertinggi (HET) untuk gula di Rp12.500 per kilogram (kg), namun masih ditemukan harga di atas tersebut.

Hal ini terungkap di supermaket Maju Bersama, di Jalan Yos Sudarso, Medan, Senin (1/5) dalam kunjungan pengawasan harga di pasar oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti.

Harga gula di situ Rp16 ribu-Rp17 ribu per kg. Padahal harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak April lalu berada di harga Rp12.500 perkilogram

"Dari hasil pantauan kita, masih ditemukan harga komoditas gula berada diatas HET. Semua merek harus sesuai dengan HET," ujar Tjahya.

Menurut Tjahya, pihak retail harus segera melakukan koordinasi dengan pihak produsen bahwa harga harus sesuai HET.

Penetapan harga tiga komoditas yaitu gula di harga Rp12 ribu, minyak goreng Rp11 ribu dan daging beku Rp80.000. Penetapan dilakukan untuk menghindari lonjakan harga menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

"Penetapan harga sudah sesuai kesepakatan dengan APRINDO. Untuk saat ini pemberlakukan HET diterapkan di retail modern, setelah itu di pasar tradisional," paparnya.

Tjahya juga menambahkan akan melakukan penekanan kepada Bulog untuk berperan serta dalam menstabilkan harga komoditas, dengan mengisi pasar-pasar tradisional. Untuk stok menjelang Ramadan dan Idul Fitri dalam posisi aman dan dipastikan tidak akan terjadi kelangkaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut Alwin mengatakan, saat ini stok gula berada di 14 ribu ton, dan beras 40 ribu ton. Kemudian untuk minyak goreng berada di 550 ribu ton. Jumlah ini dipastikan aman untuk ketersediaan dalam enam bulan ke depan.

"Kami juga sudah dan akan terus melakukan operasi pasar menjelang Ramadan dan Idul Fitri, untuk mematikan harga terkendali dan stok aman," ujarnya.

Untuk pengawasan HET, pihaknya juga terus melakukan pemantauan dengan berkordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, kunjungan ke berbagai retail modern ini dilakukan di 23 provinsi sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan. Secara umum retail modern sudah menetapkan harga sesuai HET. Jika ditemukan harga tidak sesuai HET dilakukan teguran secara tertulis. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya