Dua Kurir Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup

Puji Santoso
25/4/2017 17:45
Dua Kurir Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup
(thinkstock)

HUKUMAN berat sudah sepantasnya dikenakan kepada pelaku kejahatan narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Medan, Selasa (25/4) menuntut dua kurir narkoba asal Aceh Tamiang, Aceh, dengan penjara seumur hidup. Keduanya yaitu Abdul Manan dan Irwan dinilai bersalah karena berusaha menyelundupkan 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil Happy Five, dan sabu sebanyak 38 kilogram.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh JPU Aisyah dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, JPU Aisyah menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata JPU Aisyah dalam persidangan itu.

Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa hanya tertunduk lesu. Sementara itu, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa.

"Sidang kita tunda sepekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan (pledoi). Jadi siapkan nota pembelaannya yah bapak penasehat hukum," ujar Erintuah.

Irwan yang merupakan warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan Abdul Manan, warga Dusun Cahaya, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Selasa (18/10/2016) malam.

Keduanya disergap di depan ruko Kompleks Perumahan The Imperium, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Medan. Seorang rekan mereka, Jumari (49), warga Desa Landuh, Rantau. Aceh Tamiang, tewas dalam penyergapan itu.

Baca juga: Selundupkan 4 kg Sabu Tiga Kurir...

BNN menyatakan koordinator pengiriman narkoba itu ditembak karena melakukan perlawanan. Dari dalam Toyota Rush hitam, yang digunakan Irwan, Abdul Manan dan Jumari petugas menemukan 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil happy five, dan 38 kg sabu-sabu.

Narkotika itu dikemas dan dimasukkan dalam 6 tas dan 1 koper. Selain itu ditemukan pula uang tunai Rp 12 juta dan alat komunikasi. BNN menyatakan, narkotika yang dibawa dari Aceh Tamiang itu diduga diselundupkan dari Malaysia. Rencananya barang haram itu akan diedarkan
di Medan, Jakarta, Kepulauan Riau, dan kota-kota besar di Pulau Jawa.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya