Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ANGGOTA Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dua orang yang kami tangkap yakni DNS, 36 dan AL, 34 merupakan warga Wanasari, Kabupaten Brebes. DNS berperan sebagai papi, sedangkan AL berperan sebagai mami," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas AKP Junaedi di Purwokerto,Banyumas, Sabtu (22/4).
Penangkapan tersebut dilakukan anggota Satreskrim berdasarkan informasi yang menyebutkan adanya dugaan TPPO di salah satu tempat karaoke kota Purwokerto. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan
penyelidikan di tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman tersebut.
"Dalam penyelidikan, kami menemukan sembilan perempuan yang diduga sebagai korban TPPO sedang melayani tamu di tempat karaoke itu. Atas temuan tersebut, sembilan perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) segera dibawa ke Markas Polres Banyumas. Sedangkan dua orang yang patut diduga sebagai pelaku diamankan berikut barang buktinya," tambah Junaedi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DNS dan AL merekrut para korban yang selanjutnya ditampung di sebuah
rumah toko (ruko) kompleks Perumahan Tambaksogra, Kecamatan Kembaran, Banyumas. Junaedi menuturkan para korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke sejak tahun 2015 atas persetujuan korban.
Uang jasa yang diterima setiap melayani tamu selanjutnya dibagi sebesar 20% untuk pelaku, 5% untuk
biaya hidup, 25% untuk manajemen tempat karaoke, dan 50% untuk korban.
"Barang bukti yang kami sita di antaranya satu unit mobil Luxio yang digunakan sebagai sarana angkut,
satu bundel tagihan pemesanan LC (Ladies Company), satu bundel surat perjanjian kerja, dan formulir
lainnya. Kami juga telah memeriksa manajemen tempat karaoke tersebut," tuturnya.
Ia mengatakan perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved