Polisi Tangkap Pemilik Dua Hektare Ladang Ganja

Dwi Apriani
19/4/2017 12:43
Polisi Tangkap Pemilik Dua Hektare Ladang Ganja
(ANTARA)

KEPOLISIAN Resor Ogan Komering Ulu menangkap pemilik dua hektare ladang ganja di daerah tersebut. Ladang ganja itu berada di Air Baning, Desa Blandang, Kecamatan Ulu Ogan, OKU, Sumatra Selatan. Untuk menutupi ladang tersebut dari masyarakat dan polisi, pemilik lahan membuat tumpang sari dengan tanaman kopi.

Tim gabungan Polsek Ulu Ogan dan Koramil 403-01 Pengandonan yang mengetahui langsung ke lokasi dan mendapati sekitar 100 batang ganja siap panen dengan tinggi rata-rata sekitar satu meter.

"Pemilik kebun sudah kita amankan. Inisialnya TP, 45 tahun, kini sudah menjadi tersangka," kata Kapolres OKU, AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari.

Ia menjelaskan, Polsek Ulu Ogan beserta tim dari Satres Narkoba OKU sudah menyisir daerah sekitar lokasi karena diduga masih banyak ladang ganja yang sengaja ditanam.

Tersangka TP mengaku ia mendapat bibit ganja itu dari Sumatra Barat. "Baru mencoba tanam," kata dia.

Ia berharap dengan hasil penjualan ganja, pendapatannya dapat bertambah. "Saya ingin bangun rumah. Karenanya saya mencoba tanam ganja itu. Keuntungannya menggiurkan," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya