Tiga PPK Kota Yogyakarta Dipanggil Sidang DKPP

Agus Utantoro
19/4/2017 10:18
Tiga PPK Kota Yogyakarta Dipanggil Sidang DKPP
(Ist)

DIDUGA melanggar kode etik tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Yogyakarta, Sabtu (22/4/2017) mendatang harus menjalani sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, M Nadjib mengemukakan sidang itu akan digelar di Bawaslu Yogyakarta. "Karena dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka sidang cukup dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY," kata Nadjib.

Ia menjelaskan, sidang yang digelar di kantor Bawaslu DIY, majelis pemeriksa terdiri dari lima orang dan salah satunya berasal dari Bawaslu RI, sedangkan empat lainnya berasal dari Bawaslu DIY, KPU DIY, dan dua tokoh masyarakat. Tiga PPK yang akan menjalani sidang itu adalah PPK Kecamatan Danurejan, Umbulharjo dan Gondokusuman tersebut dilakukan karena ketiganya tidak menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Kota Yogyakarta di tingkat kecamatan.

Rekomendasi yang tidak dijalankan adalah menerapkan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam menyelesaikan permasalahan proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kota Yogyakarta. "Pada dasarnya, sidang yang digelar adalah sidang pelanggaran kode etik sehingga seharusnya tidak berpengaruh pada hasil pemilihan kepala daerah. Objeknya adalah PPK," katanya.

Menurut Najib, rekomendasi dari panwascam tersebut sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Yogyakarta pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kota. Namun demikian, jika dari hasil sidang tetap terbukti bahwa ketiga PPK tersebut melakukan pelanggaran kode etik, maka ketiganya terancam sanksi pemberhentian.

Hanya saja, masa tugas PPK untuk Pilkada Kota Yogyakarta sudah berakhir pada Maret. "Kasus ini bisa dijadikan pelajaran bersama untuk penyelenggaraan pemilihan umum di masa yang akan datang," katanya.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto memastikan bahwa ketiga PPK yang menjadi pihak teradu pada sidang di DKPP akan menghadiri persidangan. "Kami sudah berkoordinasi dengan ketiga PPK. Pada dasarnya mereka siap memberikan jawaban dan sekaligus memberikan bukti mengenai apa yang terjadi saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan," katanya.

Wawan berharap, majelis pemeriksa bisa mempertimbangkan status ketiga teradu yang saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai PPK saat memberikan putusan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya