Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MASIH saja banyak orang yang teperdaya oleh pelaku penipuan bermodus penggandaaan uang. Kasus serupa dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur, ternyata terjadi juga di wilayah Tangerang, Banten.
Berdasarkan laporan terbaru, korban penipuan penggandaan uang yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama Kanjeng Affandi Sangaji Idris di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, bahkan terus bertambah.
"Sejak kasus itu terungkap pada Sabtu (1/4) lalu, jumah korban yang awalnya hanya 10 orang, bertambah menjadi 25 orang," ungkap Kapolres Kota Tangerang, Komisaris Besar Asep Edi Suheri, Kamis (6/4).
Korban-korban itu, lanjut dia, tidak hanya berasal dari wilayah Tangerang, melainkan juga dari beberapa daerah di Jabodetabek dan Sumatra.
"Sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan atas kasus itu. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, baik korban maupun saksi diduga korbannya juga berasal dari luar daerah Tangerang," kata dia.
Modus tersangka dalam menjaring korbannya, kata Kapolres, dengan cara membentuk sebuah perkumpulan pengajian di rumah kontrakannya di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Setelah anggota pengajian yang dibentuk sekitar satu tahun lalu bertambah banyak hingga mencapai ratusan orang, tersangka mulai meminta sejumlah uang dengan dalih untuk dilipatgandakan.
Namun, hingga beberapa bulan berhasil terkumpul, selain tidak bertambah, uang tersebut juga tidak terlihat. Sehingga, korban melaporkannya kepada petugas kepolisian yang langsung menangkapnya.
"Dalam penangkapan itu kami mengamankan barang bukti berupa puluhan kardus dan sejumlah karung berisi daun-daun kering yang dikatakan oleh tersangka kepada korbannya sebagai uang," kata Kapolres.
Selain itu, petugas juga menyita 12 unit mobil dan tiga sepeda motor yang diduga dibeli oleh tersangka dari uang hasil menipu para anggotanya yang telah menyetorkan uang dengan jumlah bervariasi dari Rp2 juta sampai Rp200 juta.
Kini, tersangka pun mendekam di Polres Kota Tangerang. Ia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved