Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bekasi, Senin (27/3) lalu.
Keempat pegawai tersebut diduga terlibat dalam aksi pungli kepengurusan legalisir kartu AK1 (kartu kuning).
Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, mengatakan, dari empat yang diamankan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ialah WY yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sementara tiga lainnya berinisial JS, MT, dan VT bekerja sebagai tenaga honorer.
Dari tangan mereka, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 512.000 yang diterimanya dari masyarakat.
"Korban yang berinisial PW ikut kami bawa untuk dijadikan saksi," ungkap Asep, Kamis (6/4).
Asep menjelaskan, pelaku WY sudah melakukan aksi pungli sejak lama. Namun, petugas baru mengetahui sejak mengobservasi beberapa layanan di pemerintahan. Berdasarkan pemantauan tim di lapangan, pungutan untuk satu pengurusan kartu kuning diminta oleh pegawai tersebut sebesar Rp10 ribu per orang. Sementara itu jumlah pemohon bisa mencapai ratusan orang.
Modus yang kerap digunakan WY, lanjut Asep, ialah memberi perintah kepada pegawai honorer JS apabila ada pemohon yang melakukan kepengurusan untuk dimintai biaya kepengurusan. Hasil uang itu, kata Asep, nantinya akan dibagikan kepada seluruh staf honorer.
"Seharusnya tanpa pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya," jelasnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Effendi, menyerahkan, kasus yang menjerat anak buahnya ke pihak kepolisian. Dia membantah, mengetahui praktik pungli yang dilakukan oleh anak buahnya.
"Kami serahkan urusan ini pada penyidik, saya pribadi tidak tahu adanya pungli tersebut," ujar dia.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, menambahkan, tiga hari kemudian atau pada Kamis (30/3) penyidik juga mengamankan seorang PNS yang bertugas di Kecamatan Cikarang Barat. Pelaku berinisial RA ini diamankan karena melakukan pungli dalam kepengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Rp6 juta.
"Kami amankan berkas milik korban ED beserta uang tunai Rp 6 juta hasil pungli," kata Rizal.
Rizal menjelaskan modus tersangka adalah meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada pemohon yang hendak mengurus surat IMB. Agar lebih meyakinkan calon korbannya, RA kerap menunjukkan sebuah alat ukur berupa meteran dengan dalih akan dipermudah proses di lapangan.
Akibat perbuatanya, WY dan RA terancam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Pasal 12 (e) tentang Pemerasan dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp50 juta. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved