Polisi Bersikukuh Penahanan Al Khaththath sesuai Prosedur

Akmal Fauzi
02/4/2017 19:19
Polisi Bersikukuh Penahanan Al Khaththath sesuai Prosedur
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

TERSANGKA dugaan permufakatan makar, Muhammad Al Khaththath, enggan menandatangani surat penahanan. Polisi tidak mau ambil pusing atas hal itu lantaran penahanan kepada Al Khaththath dilakukan sesuai prosedur.

"Apabila tidak menandatangani berita acara penahanan tidak masalah, kita buatkan berita acara tidak mau menandatangani itu enggak masalah, yang penting semua prosedur sudah kita lakukan semua," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/4).

Menurut Argo, penyidik telah melakukan penahanan sesuai prosedur.

"Yang terpenting kita lakukan penahanan ini sesuai dengan keyakinan penyidik untuk melakukan penahanan," lanjut Argo.

Ihwal penangguhan penahanan, Argo mengaku Polda Metro Jaya belum menerima permohonannya.

"Sampai sekarang belum ada, yang pasti itu hak tersangka. Nanti penyidik yang akan menilai apakah ini layak untuk ditangguhkan atau tidak," pungkas Argo. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya