Sandiaga Yakin tidak Gelapkan Aset

Nicky Aulia Widadio
31/3/2017 21:19
Sandiaga Yakin tidak Gelapkan Aset
(ANTARA FOTO/ Atika Fauziyyah)

CALON Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penggelapan aset PT Japirex. Ia menyatakan yakin 100% bahwa dirinya tidak terlibat.

Sandi hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.15 dan selesai diperiksa pukul 17.10 petang. Ia diperiksa selama sekitar empat jam dipotong jeda waktu shalat dan makan siang. Ia dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik.

"Sangat hakul yakin 100% yakin tidak terlibat," kata Sandi di Polda Metro Jaya, seusai pemeriksaan, Jumat (31/3).

Sandi enggan memaparkan lebih jauh terkait materi pemeriksaan dan bukti-bukti yang ia yakini bisa memperkuat posisinya. Ia juga tidak menjawab lugas pertanyaan mengenai tudingan kriminalisasi terkait kasus ini. "Tim hukum yang jelaskan," tukasnya.

Salah satu pengacara Sandi, Agus Soetopo menyampaikan proses likuidasi aset-aset dari PT Japirex masih berlangsung hingga saat ini. Tim likuidasi diketuai oleh terlapor lainnya Andreas Tjahyadi. Djoni Hidayat sebagai pelapor juga termasuk anggota tim.

Menurut Agus, Sandi mengetahui ihwal penjualan tanah di kawasan Curug, Tangerang Selatan tersebut melalui laporan secara lisan. Pihak Sandi juga masih menunggu laporan hasil penjualan tanah seluas sekitar 1 hektare yang mereka perkirakan bernilai Rp11 miliar.

Sandi sendiri berkedudukan sebagai salah satu pemegang saham PT Japirex bersama Andreas. Agus membantah keterlibatan Sandi terkait hasil penjualan dana tersebut. "Secara aliran aliran dana Pak Sandi juga belum menerima itu dan laporannya juga belum ada," kata Agus.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Iriawan membantah tudingan bahwa pengusutan kasus Sandi berbau politis. Ia menegaskan pihak kepolisian hanya menjalankan tugas untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Saya enggak ngerti elektabilitas. Tugas saya menegakkan hukum aja. Ada yg lapor ya kita tindaklanjuti. Engga ada urusan soal itu," tukasnya.

Djoni melaporkan Sandi dan rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi terkait penjualan aset tanah di kawasan Curug, Tangerang Selatan, Banten. Tanah seluas 6.000 m2 tersebut merupakan milik PT Japirex. Selain itu ada pula tanah yang diklaim milik Djoni Hidayat seluas 3.000 m2.

"Tanah seluas 3.000 m2 itu merupakan titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya yang merupakan istri pertama Edward sebagai pelapor,” ujar penerima kuasa pelapor, Fransiska Kumalawati Susilo.

Pada 2009, PT Japirex mengalami likuidasi. Perusahaan kemudian membentuk tim likuidator dengan Andreas menjadi ketua tim. Aset tanah tersebut kemudian terjual pada 2012 sebesar Rp12 miliar.

Namun, menurut Fransiska, Sandi dan Andreas hanya memberikan uang Rp 1 miliar yang digunakan untuk membayar pemutusan kontrak karyawan PT Japirex. Fransiska mengaku pihaknya telah meminta Sandi menyelesaikan permasalahan itu secara baik-baik, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Pasca dilaporkan, pihak Andreas kemudian melaporkan pihak Edward dkk dengan tuduhan pencemaran nama baik. Setelah itu pihak Edward, diwakili Fransiska kembali melaporkan Sandi dan Andreas terkait dugaan pemalsuan kwitansi terkait pembelian tanah.

"Kita juga gak tahu itu kwitansi yang mana. Itu kan harusnya dari tim likuidator yang lakukan penjualan itu," cetus Agus. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya