Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MASA tahanan terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso diperpanjang. Jessica dipastikan akan terus mendekam di penjara selama proses kasasi di Mahkamah Agung.
Kepala Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Ika Yusanti mengatakan pihaknya telah menerima surat perpanjangan masa penahanan dari Mahkamah Agung. Sampai hari ini, Jessica masih ada di balik jeruji besi.
"Jessica masih di dalam tahanan, untuk surat perpanjangan penahanan, sudah kami terima dari MA," kata Ika saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).
Ika enggan menjelaskan berapa lama masa perpanjangan penahanan Jessica yang dikeluarkan MA. Termasuk, kondisi terkini Jessica di dalam Rutan.
"Nanti saja. Saya juga belum bertemu dengan Jessica, belum tahu kondisinya seperti apa," kata Ika.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan meminta kliennya dibebaskan lantaran waktu penahanan sudah habis. Otto bilang, penahanan terhadap Jessica tidak sah lagi karena cuma sampai 26 Maret 2017 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Belum adanya kekuatan hukum tetap terhadap Jessica, kata Otto, menjadikan alasan pengacara meminta alumni Billy Blue College itu dibebaskan semakin kuat.
Nasib Jessica kini ada di tangan Mahkamah Agung setelah pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI. Pengadilan Tinggi memutuskan menguatkan dan tetap pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica 20 tahun penjara.
Jessica jadi terpidana tunggal kasus kematian Wayan Mirna seusai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016. Jessica divonis bersalah dan dihukum sesuai tuntutan jaksa. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved