Ridho Dipastikan Dibui

Akmal Fauzi
28/3/2017 18:51
Ridho Dipastikan Dibui
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

TERSANGKA kasus narkoba, Ridho Rhoma, 28, dipastikan tidak akan direhabilitasi. Putra pedangdut Rhoma Irama itu akan menghuni penjara sampai majelis hakim memutuskan ganjaran atas perbuatannya.

"Assesment itu kan melihat sejauh mana dia menggunakan narkoba. Dia dipastikan tidak akan diusulkan tim assesment mendapat perawatan sampai menunggu keputusan pengadilan," tegas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI, Brigjen (Pol) Johnypol Latupeirissa saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (28/3).

Tim Assesment dari kasus Ridho akan diambil dari BNNP DKI. Menurutnya, rehabilitasi dianjurkan hanya untuk korban penyalahguna. Jika dia korban, lanjut Johnypol, dia dan atau keluarganya akan melapor sebelum ditangkap.

"Pengakuannya kan dia sudah dua tahun mengonsumsi sabu. Artinya dia bukan korban, tapi pelaku," tegas Johnypol.

Sebelumnya, Kepala BNN, Komisaris Jendral Budi Waseso mengatakan, rehabilitasi diprioritaskan bagi pecandu yang melapor Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

Kepala Satuan Narkoba Polres Jakbar, Ajun Komisaris Besar Suhermanto menjelaskan, persetujuan rehabilitasi yang telah diajukan oleh kuasa hukum Ridho sepenuhnya diserahkan ke tim Assesment.

"Keputusan (persetujuan rehabilitasi) belum tahu kapan keluarnya. Itu sepenuhnya kami serahkan ke tim terpadu assesment," kata Suhermanto

Dari hasil tes urine awal yang dilakukan BNN, kata Suhermanto, Ridho positif narkoba. "Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, di tubuhnya terkandung tiga zat adiktif narkotika, yaitu amphetamine, methapetamine dan benzoliazipam," tutur Hermanto.

Terhitung pada Selasa (28/3), Ridho resmi ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat. Suhermanto menegaskan, proses hukum Ridho tetap berlanjut sampai ke pengadilan.

"Proses hukum tetap berjalan. Nanti dilihat vonisnya sesuai keputusan hakim. Apa direhab atau kurungan penjara," ujar Suhermanto (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya