Polisi sudah Intai Ridho sejak Dua Pekan Lalu

LB Ciputri Hutabarat
25/3/2017 20:15
Polisi sudah Intai Ridho sejak Dua Pekan Lalu
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

PENYANYI dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat. Ridho ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dari kamar hotel tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan untuk menikmati barang haram tersebut.

"Barbuk yang ada padanya yaitu 0,7 gram sabu beserta dengan alatnya atau bong atau pengisap. Ini ditemukan di tersangka RR," ungkap Kapolres Jakbar, Kombes Pol Roycke Langie, saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Jakbar, Sabtu (25/3) malam.

Menurut Roycke, saat ditangkap, Ridho tidak sendiri. Seorang pria teman Ridho berinisial S yang berprofesi sebagai karyawan swasta pun ditangkap. Dari tangan S ditemukan alat isap dengan 2 pil obat terlarang.

Kapolres menjelaskan, keduanya sudah diintai polisi sejak dua pekan lalu. Polisi mendapat laporan bahwa keduanya sudah pernah memakai di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

"Kita ikuti kurang lebih dua pekan dan kita lakukan penyelidikan intensif. Pengakuan yang bersangkutan sering. Mereka sudah melakukan di wilayah Jakpus. Di apartemen," jelas Roycke.

Diungkapkan pula, Ridho ditangkap subuh tadi sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi pun langsung menetapkan Ridho dan S sebagai tersangka. Keduanya disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya