Polri Ungkap Pembobolan Uang Nasabah BTN Rp255 Miliar

Antara
17/3/2017 20:53
Polri Ungkap Pembobolan Uang Nasabah BTN Rp255 Miliar
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PIHAK Mabes Polri mengungkap dugaan pembobolan uang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) sekitar Rp255 miliar yang dilakukan dua kepala kantor.

"Ya betul," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (17/3).

Rikwanto belum dapat menjelaskan kronologis lengkap dugaan kejahatan perbankan tersebut dari pihak penyidik kepolisian. Namun, berdasarkan informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri mengungkap pembobolan dana nasabah yang menyeret dua Kepala Kantor BTN Cabang Enggano dan Cikeas.

Polisi telah menangkap kedua oknum pejabat BTN itu berdasarkan laporan polisi dari manajemen perusahaan bank pelat merah tersebut terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan atau pencucian uang pada 21 November 2016.

Beberapa perusahaan yang menempatkan uang pada BTN yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI), dan PT Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo hampir Rp300 miliar.

Kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana, tetapi pihak BTN mengonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar. Pihak BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.

Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban. Setelah disetujui, korban melengkapi syarat administrasi dan menempatkan dana melalui pejabat BTN berinisial DP dan BM.

Selanjutnya, oknum pegawai internal BTN mengganti dokumen pembukaan rekening dan memasukkan nomor konfirmasi yang dikuasai pelaku untuk membuka rekening di BTN tanpa sepengetahuan korban. Oknum pegawai BTN juga meminta korban mengirimkan dana ke rekening penampungan atas nama perusahaan korban.

Selain DP dan BM, polisi meringkus tersangka A dan SG, serta mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.
Saat ini, para korban pembobolan nasabah BTN telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menunggu pertanggung jawaban dari BTN. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya