Polisi akan Gelar Perkara atas Dugaan Pidana Cuitan Twitter Ahmad Dhani

Deny Irwanto/MTVN
16/3/2017 07:50
Polisi akan Gelar Perkara atas Dugaan Pidana Cuitan Twitter Ahmad Dhani
(Dok. Twitter)

POLDA Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam cuitan akun twitter @Ahmaddhaniprast yang mengundang kontroversi di dunia maya.

Dalam akun pentolan group band Dewa tersebut, Dhani menyebut 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP'.

"Itu yang punya penyidik. Tunggu saja. Ya memang gelar perkara dulu, setelah itu kalau ada tindak pidana, kami naikan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3).

Argo menjelaskan, Polda Metro Jaya tidak mempunyai alasan tertentu dalam menindak setiap dugaan pelanggaran. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu meminta masyarakat sabar untuk memberikan waktu kepada penyidik melakukan pekerjaannya.

Dalam perkara ini, Argo juga belum bisa memastikan waktu untuk pemeriksaan Ahmad Dhani oleh Polda Metro Jaya.

"Nanti penyidik yang berwenang (memanggil) ya. Kita profesional saja, untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Ya itu kewenangan penyidik. Nanti tunggu saja penyidik bekerja," jelas Argo.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya