Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya membongkar kasus kejahatan seksual yang menyasar korban anak di bawah umur. Dalam praktiknya, empat pelaku yang sudah ditangkap berperan sebagai admin dan member grup Facebook Official Candy's Group.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan selain berafiliasi dengan sekitar 7.000 member di grup tersebut, para pelaku juga memiliki koneksi untuk berbagi konten foto dan video pelecehan anak dengan grup facebook serupa yang berasal dari negara lain.
"Kemudian member ini juga berkoneksi dengan member-member internasional. Ada member dari Amerika Latin dan sedunia," kata Iriawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).
Mantan Kadiv Propam Polri itu menjelaskan, untuk mengungkap dugaan pelaku lain di jaringan internasional, pihaknya akan bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Tapi yang harus kita tindak lanjuti adalah pelaku sisanya dari sekian ribu akan kita telusuri karena sudah diblok oleh Facebook," jelasnya.
Iriawan mengatakan, salah satu syarat untuk menjadi member tersebut ialah harus aktif berbagi foto atau video berkonten pornografi anak. Jika tidak, member akan dikeluarkan dari grup oleh admin.
"Per klik dia dapat uang Rp15 ribu. Lalu siapa member tersebut? kita akan terus telusuri karena banyak. Ini baru kita ungkap empat orang palaku dari kejahatan pedofil ini," beber Iriawan.
Polisi sudah menangkap empat pelaku yaitu WW, 27; DS, 24; DF, 17; dan SHDW, 16. Keempatnya memiliki peran sebagai admin grup dan member grup.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) Jo pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU No 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak dan atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved