Polda Apresiasi Penolakan Banding Jessica

Deny Irwanto
13/3/2017 20:18
Polda Apresiasi Penolakan Banding Jessica
(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya memberi apresiasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menolak banding Jessica Kumala Wongso.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI secara tidak langsung telah menyatakan penyidik on the track dalam menangani kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin tersebut.

"Bukti bahwa penyidikan mengarahkan kalau dia (Jessica) pelakunya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/3).

Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu enggan berkomentar lebih jauh tentang kasus ini. Saat ini, lanjut Argo, polisi sudah menyerahkan sepenuhnya kasus Jessica ke ranah peradilan.

"Kami hanya tunggu kabar baiknya saja," singkat Argo.

Hakim PT DKI sebelumnya menolak banding Jessica. Majelis hakim tingkat banding mempertahankan sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica 20 tahun penjara atas kematian Mirna.

Putusan banding Jessica dikeluarkan pada Selasa (7/3) lalu. Amar putusan kasus Jessica teregistrasi dengan Nomor 393/PID/2016/PT.DKI.

Setelah putusan banding keluar, kubu Jessica memastikan bakal menempuh jalur kasasi. Poin kasasi masih belum dibeberkan karena kubu Jessica belum menerima berkas putusan banding. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya