Penabrak Ojek Online di Tangerang Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

Metro TV
10/3/2017 12:01
Penabrak Ojek Online di Tangerang Diancam Pasal Pembunuhan Berencana
(Polisi bersenjata lengkap menjaga pelaku penabrak pengemudi ojek "online" berinisial SBH (41) saat ungkap kasus di Polres Metro Tangerang, Banten, Jumat (10/3)---ANTARA/Lucky R)

AKSI penabrakan seorang pengendara ojek online oleh sopir angkot yang rekaman videonya menjadi viral di media sosial berhasil diungkap petugas Polres Metro Tangerang. Pelaku yang diketahui bernama Subhan berhasil diamankan sehari setelah kejadian.

Subhan yang merupakan sopir angkot 03 jurusan Serpong-Pasar Anyar digelandang petugas kepolisian Polres Metro Tangerang setelah diketahui menjadi pelaku penabrak Jamil, pengemudi ojek online saat peristiwa bentrok ojek online dengan angkutan umum pada Rabu (8/3).

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku yang berusia 22 tahun dan merupakan sopir tembak itu mengaku dendam terhadap para pengendara ojek online saat aksi keributan kemarin. Ia pun tak menampik telah sengaja menabrak korban yang sedang berdiri di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan membenarkan pelaku berhasil ditangkap sehari setelah peristiwa penabrakan yang ramai di media sosial. "Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penjara selama 15 tahun."

Adapun kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif di RASPAD Gatot Soebroto, Jakarta. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya