Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAJELIS Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menolak saksi kedua yang dihadirkan penasihat hukum yakni Analta Amier, dalam sidang ke-13 kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Analta yang juga kakak angkat Ahok ini dinilai sudah mengikuti jalannya persidangan ketika sudah memasuki agenda kesaksian fakta yang dilakukan pada sidang ke-4. Pada saat itu, sidang sudah dipindah dari Pengadilan Jakarta Utara ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Jadi setelah menimbang karena saksi sudah mengikuti sidang sampai pada pembuktian saksi fakta maka saksi sesuai dengan ketentuan Majelis Hakim sejak awal tidak dapat bersaksi di persidangan," kata Dwiarso, Selasa (7/3).
Dwiarso mengatakan, Majelis Hakim memang sejak awal membuat sidang tidak boleh dipublikasikan secara luas melalui siaran langsung. Hal ini untuk mencegah saksi lain bisa melihat langsung jalannya persidangan sehingga memengaruhi jalannya kesaksian pada sidang berikutnya.
Dwiarso pun sejak awal sudah menyerahkan pada masing-masing pihak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum agar orang yang terdaftar sebagai saksi tidak hadir dalam sidang kecuali saat sidang baru memasuki tahap pembacaan dakwaan, pembacaan eksepsi, dan putusan sela.
"Saya kan sejak awal sudah selalu bertanya pada JPU maupun penasihat hukum, apakah saksi ada di ruangan. Kalau ada, ya kebijakan masing-masing pihak untuk mengeluarkan dari ruangan. Karena saksi itu yang kenal ya kedua belah pihak saja. Kami majelis hakim ya tidak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim JPU, Ali Mukartono mengajukan keberatan kesaksian Analta Amier karena pernah hadir dalam sidang memperdengarkan bukti dari saksi fakta.
Analta Amier pun mengakui sudah mengikuti sidang Ahok dan hadir dalam sidang dan mendengarkan kesaksian tiga saksi fakta pertama. "Iya yang mulia hakim. Saya hadir saat sidang mendengarkan saksi fakta," ungkapnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved