Firza Husein Tinggal Tunggu Persidangan

Deny Irwanto
07/3/2017 07:57
Firza Husein Tinggal Tunggu Persidangan
(Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono -- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

POLDA Metro Jaya menyatakan rampung memeriksa tersangka kasus dugaan makar dan pornografi Firza Husein.

"Sementara sudah dan jika dirasa kurang penyidik bisa meminta keterangan lagi untuk keperluan pemberkasan. Untuk dua kasus yaitu makar dan pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, saat ini penyidik akan fokus melakukan pemberkasan agar kasus ini segera disidangkan di pengadilan.

Dalam kasus dugaan makar, polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka. Sedangkan untuk kasus penyebaran rekaman, chat berkonten porno yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Firza masih sebagai saksi.

Meski keterangan Firza dianggap sudah selesai, Argo belum bisa merinci dari hasil pemeriksaan tersebut. Dia hanya memastikan keterangannya akan dibeberkan ketika kedua kasus tersebut disidangkan. "Ya nanti kami gunakan di pengadilan. Penyidik belum sampaikan ke saya hasilnya," jelasnya.

Firza ditangkap polisi di rumah keluarganya di Jalan Makmur, Jakarta Timur pada 31 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 WIB.

Firza pernah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016. Saat itu, dalam rentang pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB, 11 orang yang diduga terlibat makar ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Dari penahanan Firza, Polda Metro mengabulkan penangguhan yang diminta tim kuasa hukum Firza. Meski tidak ditahan, Firza akan tetap diperiksa jika penyidik masih membutuhkan keterangannya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya