Ahok Godok Aturan Baliho Reklame

LB Ciputri Hutabarat
27/2/2017 12:45
Ahok Godok Aturan Baliho Reklame
(Papan reklame roboh di kawasan Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (25/2)---MI/Ramdani)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang menggodok aturan untuk merapikan reklame yang dianggap berbahaya di Jakarta. Sejauh ini, kata Basuki alias Ahok, belum ada sanksi khusus bagi reklame baliho yang bermasalah.

"Sebenarnya papan reklame billboard itu mau kita tebang. (Karena) kalau roboh mereka enggak ada sanksi juga," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Sebelumnya, Ahok sudah mengeluarkan Pergub yang mengharuskan reklame dalam bentuk videotron dan bukan dalam bentuk baliho. Hal tersebut masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Saat itu, Ahok mengaku sudah tidak memperpanjang izin reklame sejak peraturan itu diterbitkan. Namun, Pemprov DKI tidak bisa semena-mena menindak reklame lama yang izin dan pajaknya masih berjalan. "Kalau izinnya belum habis ya enggak bisa (ditindak)," ujar Ahok.

Hari ini Ahok memanggil pejabat DKI yang berhubungan langsung seperti Kepala Dinas Pajak dan Retribusi Daerah DKI, Edi Sumantri untuk mencari aturan yang jelas.

Isu itu mencuat pascarobohnya reklame dalam bentuk baliho di depan Rumah Sakit Harapan Kita dan di depan Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Sabtu (25/2).

Ini bukan kali pertama terkait reklame yang bermasalah. Pada September 2016, sebuah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pasar Minggu juga roboh. Di jembatan tersebut juga ada sebuah reklame baliho yang tepampang memanjang. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya