Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEROLEHAN suara tertinggi yang didapat calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu menjadi senjata bagi kuasa hukum untuk membuktikan bahwa Ahok tidak terbukti melakukan penodaan agama. Alasannya, warga Kepulauan Seribu tidak mempermasalahkan pidato Ahok pada 27 September 2016 di penangkaran ikan kerapu Kepulauan Seribu tersebut.
"Buktinya Pak Ahok menang di Kepulauan Seribu. Ini buktinya bahwa tidak menodai agama Islam. Bahwa ajaran agama itu ajaran mulia. Allah SWT menurunkan Alquran kepada umatnya melalui rasul supaya kita ikuti panuti dan jalankan. Agar jangan ada pertengkaran dan itu akan menjadi pedoman hidup kita," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, di Kantor Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/2)
Teguh mengatakan, kuasa hukum akan mengklarifikasi pernyataan Ahok itu pada saksi ahli yang dihadirkan pada sidang ke-11 kasus dugaan penodaan agama ini. Menurut dia, untuk menganalisis pernyataan mantan Bupati Belitung Timur itu tidak bisa sepenggal-sepenggal.
"Akan kita tanya ke ahli agama apakah kalimat atau ucapan yang dikemukakan Ahok di Kepulauan Seribu adalah penodaan agama? Karena enggak bisa hanya satu kata itu saja. Tapi ada alinea sebelumnya, alinea sesudahnya, dan makna secara utuh itu apa," jelas dia.
Untuk diketahui, dalam sidang ke-11 kasus dugaan penodaan agama ini, ada empat saksi ahli yang dihadirkan. Saksi ahli tersebut antara lain, ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas, ahli agama dari PBNU Miftachul Akhyar, ahli hukum pidana MUI Abdul Chair Ramadhan, dan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya sidang kali ini terlihat lebih lengang dan tidak banyak pendukung dan penentang Ahok yang menyaksikan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved