Pemilik Pandawa Group Ditangkap Bersama Tiga Rekannya di Daerah Mauk

Deny Irwanto
20/2/2017 18:33
Pemilik Pandawa Group Ditangkap Bersama Tiga Rekannya di Daerah Mauk
(MI/ BARY FATHAHILAH)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group Salman Nuryanto pada dini hari tadi.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, penangkapan Nuryanto dilakukan di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, bersama tiga rekannya.

"Nuryanto ditangkap bersama Madamine yang merupakan leader KSP Pandawa Group, bersama Taryo dan Subardi (admin di Pandawa Group)," kata Iriawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2) petang.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menjelaskan, sejauh ini pihak kepolisian sudah menerima 14 laporan dari puluhan nasabah Pandawa Group.

Dalam penangkapan Nuryanto, lanjut Iriawan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, dokumen terkait Pandawa Group, dokumen milik Madamine, aset Pandawa Mandiri Group, benda bergerak, dan tidak bergerak.

"Hasil pendataan sementara korban KSP Pandawa dengan kerugian materil sebesar Rp1.133.726.517.612 ditambah hasil pemeriksaan Madamine diketahui bahwa yang bersangkutan juga sebagai leader bintang 8 sebesar Rp100.000.000.000 sehingga jumlah total berdasarkan perhitungan penyidik sebesar Rp1.233.726.517.620," jelas Kapolda.

Iriawan menjelaskan, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 46 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan, Pasal 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya