Quick Count Pilkada DKI Baru Boleh Disiarkan Pukul 13.00 WIB

Antara
14/2/2017 23:15
Quick Count Pilkada DKI Baru Boleh Disiarkan Pukul 13.00 WIB
(thinkstock)

KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio di wilayah DKI agar mematuhi aturan main terkait penayangan dan penyiaran program quick count (hitung cepat) Pilkada DKI 2017, yakni paling cepat pukul 13.00 WIB.

Mereka mengatakan lembaga penyiaran yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.

"Berdasarkan Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00 WIB," tegas Muhammad Sulhi, Komisioner KPID DKI yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/2).

Batas waktu pukul 13.00 WIB ini juga sudah disepakati Gugus Tugas Pengawasan Pilkada yang beranggotakan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KPI. Batas awal penayangan hitung cepat dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

"Jakarta sebagai Ibu Kota Negara diperkirakan tidak akan mengalami banyak hambatan teknologi komunikasi dan transportasi, sehingga penayangan quick count sudah bisa dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Saat itu pemungutan suara di seluruh wilayah ibukota diperkirakan sudah selesai," jelasnya.

Sulhi mengapreasi media penyiaran yang sejauh ini sudah menunjukkan profesionalismenya dalam peliputan Pilkada DKI.

"Tanpa peran media, tak mungkin Pilkada DKI bisa semeriah ini. Kami apresiasi peran itu. Tentu tak ada gading yang tak retak. Sejumlah pelanggaran ada dan kami temukan, kami klarifikasi, serta kami keluarkan surat peringatan atau teguran. Namun sejauh ini, sebatas bukti pemantauan dan pengaduan masyarakat yang masuk, tidak ada pelanggaran siginifikan dilakukan lembaga penyiaran," kata dia.

KPID DKI berharap, lembaga penyiaran ke depan dapat terus mempertahankan profesionalisme mereka dalam liputan Pilkada, dengan selalu memperhatikan azad keadilan, keberimbangan, dan ketakberpihakan.

"Dan yang penting, sebagai media mainstream, jangan terjebak hoax," pungkas Sulhi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya