Lanjutan Sidang Ahok, JPU Hadirkan Empat Ahli

Nuriman Jayabuana
12/2/2017 19:31
Lanjutan Sidang Ahok, JPU Hadirkan Empat Ahli
(MI/Dita Alangkara)

SIDANG lanjutan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghadirkan empat saksi ahli yang ditunjuk oleh jaksa penuntut umum.

“Jaksa penuntut umum telah memanggil empat orang ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan,” ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, Edi Danggur dalam keterangan pers, Minggu (12/2).

Empat saksi ahli itu terdiri atas satu ahli agama, dua ahli hukum pidana, dan satu ahli bahasa. Satu ahli agama yang bakal hadir merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) , yaitu Muhammad Amin Suma.

Dua ahli pidana yang bakal dihadirkan ke dalam persidangan adalah Dr. Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan. Sementara itu, ahli bahasa Indonesia yang bakal dihadirkan yaitu Prof. Mahyuni.

Edi menjelaskan lanjutan sidang perkara Ahok sudah masuk ke dalam pembuktian keterangan saksi ahli. Artinya lanjutan sidang sudah selesai memperdengarkan saksi fakta.

Sidang esok bakal kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian. Agenda sidang tersebut mengalami pergeseran waktu karena biasa digelar tiap Selasa. Lanjutan sidang pekan ini dilakukan setelah pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang akan dilangsungkan pada 15 Februari.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya