Ini Alasan Mendagri tak Berhentikan Ahok

Achmad Zulfikar Fazli
10/2/2017 17:40
Ini Alasan Mendagri tak Berhentikan Ahok
(MI/Panca Syurkani)

BASUKI Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama tak dinonaktifkan sebagai Gubenur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Keputusan itu diambil lantaran jaksa penuntut umum belum memberikan tuntutan kepada Ahok.

"Pada posisi Pak Ahok sebagai terdakwa, karena tidak ditahan dan ancaman hukumannya belum ada putusan jaksa, apakah menggunakan empat atau lima tahun, ya saya harus adil. Sebagaimana pejabat lain yang kasusnya di bawah lima tahun, sepanjang tidak ditahan ya dia tetap menjabat," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (10/2).

Menurut dia, bila Ahok dituntut lima tahun penjara maka secara otomatis bisa diberhentikan sementara. Namun pihaknya tak bisa menonaktifkan Ahok bila hanya dituntut di bawah lima tahun.

Hal itu mengacu kepada Pasal 83 Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 83 ayat (1) berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kalau dia dituntut lima tahun kalau pun dia tidak menjabat dia diberhentikan sementara sampai putusan hukum tetap," kata dia.

Ia juga menepis tudingan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut Presiden dan Mendagri dapat melanggar konstitusi bila tak menonaktifkan Ahok yang sudah menjadi terdakwa.

Tjahjo menilai langkah itu diambil agar tidak ada gugatan yang dilayangkan kepadanya bila salah menonaktifkan kepala daerah. "Sekarang kalau Anda tahu-tahu saya berhentikan, ternyata nanti jaksa menuntut empat tahun. Kan saya digugat. Iya dong, saya harus adil dong," tukas dia.

Ahok akan kembali menjadi Gubernur DKI selepas berakhirnya masa cuti kampanye Pilkada DKI 2017. Ahok yang sempat digantikan oleh Plt Gubernur Sumarsono akan menjabat hingga berakhir masa jabatannya. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya