KPU DKI Perintahkan Semua Paslon Patuhi Aturan Masa Tenang

Antara
07/2/2017 12:22
KPU DKI Perintahkan Semua Paslon Patuhi Aturan Masa Tenang
(Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. -- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KETUA Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengingatkan semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta mematuhi aturan masa tenang 12-14 Februari 2017 yaitu tidak melakukan aktivitas kampanye.

"Selama masa tenang, semua pasangan calon, tim kampanye dan relawan pendukung tidak melakukan aktivitas apapun yang dikonotasikan kegiatan kampanye," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (7/2).

Hal itu dikatakan usai rapat koordinasi menjelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta bersama Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumasono dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. Sumarno menjelaskan KPU Jakarta sudah mengundang semua tim pasangan calon untuk menjelaskan terkait masa tenang bahwa tidak boleh ada aktivitas yang dikategorikan kegiatan kampanye.

Menurut dia, semua tim pasangan calon sudah bisa memahami tinggal pelaksanaannya saja ketika masa tenang. "Kami sudah undang mereka untuk menjelaskan terkait masa tenang. Hal itu sudah kami jelaskan dan mereka sudah pahami," ujarnya.

Sumarno menjelaskan atribut kampanye seperti baliho harus dicabut oleh tim pasangan calon selama masa tenang sehingga ketika pelaksanaan Pilkada pada 15 Februari 2017 sudah bersih. Menurut dia, kalau tim kampanye pasangan calon tidak melakukannya maka Badan Pengawas Pemilu dengan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membersihkan atribut kampanye. "Saya tegaskan selama masa tenang atribut kampanye harus bersih," ujarnya.

Terkait aktivitas kampanye di media sosial, akun resmi pasangan calon harus ditutup pada 11 Februari pukul 00.00 WIB karena pada 12-14 Februari 2017 merupakan masa tenang. Adapun pengawasan di medsos akan dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya karena KPU Jakarta tidak memiliki wewenang.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti juga menegaskan bahwa selama masa tenang tidak boleh ada kampanye atau kegiatan yang mengarah pada kampanye. Dia menjelaskan definisi kegiatan kampanye adalah menyampaikan visi-misi, program kerja dan ada informasi lain terkait pasangan calon. "Kalau terbukti bisa dikenakan pasal kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Jakarta yang berakhir pada 11 Februari," kata Mimah.

Dia menegaskan selama masa tenang juga tidak boleh ada mengarahkan orang untuk memilih calon tertentu, mengarahkan untuk tidak memilih salah satu pasangan atau mengarahkan tidak menggunakan hak pilihnya. Mimah juga berharap ketika hari pencoblosan tidak ada mobilisasi massa untuk memilih pasangan tertentu atau tidak memilih.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya