Polisi Buru Legislator Depok Diduga Pemakai Narkoba

Antara
06/2/2017 12:42
Polisi Buru Legislator Depok Diduga Pemakai Narkoba
(Ilustrasi--ANTARA/Prasetia Fauzani)

POLRESTA Depok memburu anggota DPRD Kota Depok Ervan Tauladan yang diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Sebelumnya polisi telah menggrebek rumah legislator tersebut, tapi Ervan berhasil kabur.

"Ketika kami mendatangi dan memeriksa rumah Ervan Teladan, ia kabur melalui pintu belakang rumah," kata kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana di Depok, Senin (6/2).

Putu mengatakan dari dalam rumah anggota DPRD Depok dari Partai Golkar tersebut disita dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama serta papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar.

Selain itu satu pipet alat hisap sabu ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi, juga 1 dompet berisi KTP Ervan Teladan dan buku rekening tabungan Bank BJB atas nama Ervan Teladan.

Penggledahan dilakukan pada Sabtu (4/2) Februari 2017 pukul 23.30 WIB dengan alamat Jalan H Sulaiman RT 03/05 Keluarahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok.

Sebelumnya polisi mendapat informasi dari warga bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat ajang transaksi narkoba. Selanjutnya polisi melakukan observasi di lokasi tersebut.

Ketika itu, lanjut Putu, petugas mendapati pemilik rumah Ervan Teladan menemui Siti Ummu Kalsum di teras rumahnya. Karena ada gerak gerik yang mencurigakan, setelah Siti keluar dari rumah Ervan, petugas menghentikan dan memeriksa. Siti kemudian mengakui ia baru saja menyerahkan 1 paket narkoba jenis sabu kepada politisi tersebut.

Dari lokasi itu polisi menangkap Siti Ummu Kalsum dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip bening masing masing berisi sabu yang dimasukkan plastik klip bening dengan berat bruto 2,80 gram, 1 timbangan elektronik, 4 lembar uang nominal Rp5.000 dan satu unit telpon genggam.

"Polisi terus melakukan pengejaran terhadap Ervan Tauladan," tegasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya