Polda Metro Bekuk Sarjana Peracik Tembakau Gorila

Deny Irwanto
03/2/2017 22:40
Polda Metro Bekuk Sarjana Peracik Tembakau Gorila
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

PENYIDIK Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap penjualan narkotika jenis tembakau Gorila pada tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu 25 hingga 28 Januari 2017.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, dari tiga tempat tersebut juga penyidik menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar.

"Penangkapan pertama dilakukan di lokasi Pedurenan Karang Tengah Tangerang Selatan dengan tersangka FR, kedua di Jalan H Muhajir Pondok Labu, Depok dengan tersangka RY dan RF, dan ketiga di Dukuh Pakis Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur dengan tersangka WT," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2).

Mantan Kadiv Propam Polri itu menjelaskan dari sejumlah tembakau gorila yang berhasil disita diklaim bisa menyelamatkan hingga belasan ribu nyawa anak bangsa.

"Barang bukti total tembakau gorila yang disita 4.349 gram. Dari hasil penyitaan barang bukti dari tersangka apabila dikonversi dengan uang rupiah dengan asumsi satu gram Rp100 ribu, diperkirakan senilai Rp400 juta dan dapat menyelamatkan 12 ribu jiwa," jelas Iriawan.

Iriawan kembali mengatakan, tersangka WT merupakan lulusan sarjana kimia yang bertugas meracik sejumlah bahan menjadi tembakau gorila.

WT telah memproduksi tembakau gorila sejak Januari 2016. WT mengaku memproduksi tembakau gorila atas perintah seorang berinisial AS yang masih diburu polisi.

Dari rumah WT, polisi menyita sejumlah bahan baku pembuatan, antara lain 450 kg tembakau yang belum diolah, delapan jerigen cairan alkohol, lima jerigen cairan glycerol, serta sejumlah bahan produksi lain.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 2/2017, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya