Peran Dewan Kota Harus Jelas

02/2/2017 09:12
Peran Dewan Kota Harus Jelas
(Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono--MI/PANCA SYURKANI)

PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan peran dan fungsi kewenangan Dewan Kota di DKI Jakarta sebaiknya lebih jelas. Revisi Undang-Undang (UU) No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia harus direvisi.

“Keberadaan Dewan Kota diakui, tapi fungsinya belum optimal dan di dalam kerangka kebijakan yang jelas,” kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Soni, sapaan akrab Sumarsono, mengatakan posisi Dewan Kota sebagai political sharing dengan eksekutif kurang jelas sebab tidak diatur dalam undang-undang tersebut.

“Satu-satunya jalan agar Dewan Kota berfungsi lebih baik di masa mendatang harus direvisi UU kekhususan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Alhasil, mereka menjadi mitra kepala daerah yang memiliki fungsi mengawal kekhususan Jakarta,” ujarnya. Sejumlah provinsi seperti Aceh, Yogyakarta, dan Papua juga memiliki lembaga khusus yang mengatur kekhususan. (Ssr/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya