Aksi Saling Lapor bikin Gaduh

Akmal Fauzi
31/1/2017 15:52
Aksi Saling Lapor bikin Gaduh
(Dok. MI)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti masifnya aksi saling lapor ke polisi dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Para saksi di persidangan justu saling balik melapor.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawa mengatakan, aksi saling lapor membuat kegaduhan di masyarakat. Hal itu juga membuat dampak negatif terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Ini takut berdampak ke masyarakat untuk melaporkan suatu tindak pidana. Saat dia bersaksi di persidangan berpotensi terancam dilaporkan balik," kata Semendawa

Ia mencontohkan, Novel Bamukmin melaporkan Ahok telah melakukan penistaan agama. Saat ia bersaksi di persidangan, penasehat hukum Ahok melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya karena dianggap memberikan kesaksian palsu dengan mengatakan Ahok telah membunuh dua anak buahnya di dalam penjara.

Novel pun menyerang balik Ahok dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran Ahok menyebut Novel malu pernah bekerja di Fitsa Hats."Ini masyarakat perlu diberi pemahaman untuk meminimalisir aksi saling lapor," ucapnya

Semendawa juga menyoroti soal kesaksian palsu yang santer disebut dalam persidangan penistaan agama. Sesuai Undang-undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ada rambu yang harus dipatuhi saksi ataupun pelapor.

"Karena kalau sampai kesaksian yang diberikan palsu, selain dampaknya akan merugikan terdakwa, hal itu juga akan merusak tatanan sistem penegakan hukum,"

Menurutnya, peran hakim dalam persidangan sangat penting dalam memverifikasi keterangan yang akan disampaikan oleh saksi-saksi dalam persidangan. Hingga saat ini, lanjut Semendawa, belum ada saksi yang secara resmi meminta perlindungan dari LPSK. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya