Polri Segera Tentukan Tersangka Kasus yang Libatkan Sylviana

Ilham Wibowo/MTVN
25/1/2017 14:21
Polri Segera Tentukan Tersangka Kasus yang Libatkan Sylviana
(MI/Adam Dwi)

BARESKRIM Polri segera menetapkan tersangka dua kasus hukum yakni dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat serta dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI 2014/2015. Dua kasus ini menyeret nama Cclon Wakil Gubernur DKI nomor urut 1 Sylviana Murni.

"Dua kasus tersebut dari hasil penyidikan, sudah ditemukn pidananya," kata Kabaresktim Komjen Pol Ari Dono di PTIK, di Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Menurut Ari, dari dua kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara guna peningkatan status dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Penetapan tersangka, kata dia, segera dilakukan setelah pemeriksaan seluruh saksi rampung. "Nanti kita cari siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana ini," ujarnya.

Ari tidak bisa memastikan berapa lama lagi penetapan tersangka dua kasus tersebut akan dilakukan. Menurutnya, penetapan tersangka seluruhnya kewenangan penyidik. Dalam waktu dekat, Bareskrim pun menjadwalkan kembali memeriksa pihak terkait termasuk Sylviana sebagai saksi.

"Disesuaikan nanti dari hasil penyelidikan kemarin ada saksi yang kita mintai keterangan, barang bukti yang harus kita sita nanti baru kita tentukan time line-nya (penetapan tersangka)," tegas jenderal bintang tiga ini.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya