Giliran Megawati Dilaporkan ke Bareskrim dengan Pasal Penodaan Agama

Nicky Aulia Widadio
24/1/2017 15:25
Giliran Megawati Dilaporkan ke Bareskrim dengan Pasal Penodaan Agama
(MI/MOHAMAD IRFAN)

HUMAS LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman melaporkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Presiden RI kelima itu dilaporkan atas dugaan kasus penodaan agama.

"Terlapor Ibu Megawati diduga telah mengeluarkan kata-kata yang intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto.

Baharuzaman melaporkan Megawati terkait pidato Megawati saat acara ulang tahun PDIP, 10 Januari silam. Saat itu, menurutnya, Mega menyinggung perihal ideologi tertutup yang bersifat dogmatis.

Berikut petikan pidato Mega yang memicu laporan tersebut, "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa ‘self fulfilling propechy’, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."

Laporan diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/79/I/2017 tanggal 23 Januari 2017. Atas laporan ini, Megawati disangkakan dengan Pasal 156 dan 156a KUHP.

Baharuzaman merupakan mantan Ketua FPI Jakarta Utara. Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin membenarkan hal tersebut. "Baharuzaman sudah lama tidak jadi Ketua FPI Jakarta Utara, sekarang dia di LSM," kata Novel.

Namun, Novel membantah bila FPI mengetahui laporan Baharuzaman ke Bareskrim. Menurutnya sampai saat ini FPI belum melaporkan Megawati. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya