Polri tak Mau Terburu-buru Tersangkakan Rizieq

Lukman Diah Sari
23/1/2017 12:45
Polri tak Mau Terburu-buru Tersangkakan Rizieq
(MI/RAMDANI)

PERKARA yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah naik ke penyidikan di Mapolda Metro Jaya dan Mapolda Jawa Barat. Meski demikian polisi tidak mau terburu-buru menetapkan Rizieq jadi tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut hanya menunggu waktu untuk menjadikan Rizieq tersangka. "Jadi penegakan hukum perlu waktu, enggak bisa kesusu, buru-buru," jelas Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/1).

Ia menyatakan saat ini proses hukum yang menyeret Rizieq telah berjalan sesuai koridor. Tidak ada perbedaan dengan kasus lainnya. Semua diproses sesuai dengan hukum acara.

Kini, Boy menegaskan, pihaknya tengah melengkapi barang bukti termasuk keterangan saksi untuk proses selanjutnya. "Ya begitulah, macam-macam. Saksi ahli, barang bukti, gelar perkara, minta persetujuan penyitaan ke pengadilan, administrasi," bebernya.

Lebih lanjut Boy menyampaikan, gelar perkara yang hari ini dilakukan di Mapolda Jabar terkait dengan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh terlapor Rizieq, bakal menjadi pintu apakah akan dilanjutkan penetapan tersangka Rizieq atau tidak.

"Yang jelas gelar itu untuk membeberkan, apakah kasus ini, statusnya dapat dilanjutkan apakah ada penetapan secara resmi tersangka seperti itu," tandasnya.

Selain itu, dalam gelar pun bakal dilihat apakah penyidik masih kekurangan bukti atau tidak.

Sementara itu diketahui, kasus yang menyeret Rizieq di Mapolda Metro Jaya juga sudah naik ke penyidikan, yakni terkait ucapannya perihal soal logo palu arit pada pecahan uang baru rupiah yang dikonotasikan logo PKI. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya