Bukti Kasus Korupsi Masjid Al Fauz Dilengkapi untuk Naik ke Penyidikan

Lukman Diah Sari
18/1/2017 13:47
Bukti Kasus Korupsi Masjid Al Fauz Dilengkapi untuk Naik ke Penyidikan
(Ilustrasi---MI)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bakal menaikkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz, Jakarta Pusat, menjadi penyidikan pada pekan ini.

"Bisa, jika penyidik mengajukan hasil gelar penyelidikan," kata Wakil Direktur Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (18/1).

Lebih lanjut, kata Erwanto, hingga kini belum ada penambahan jumlah saksi yang diperiksa, masih 20 saksi. Pihaknya juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Sylviana Murni.

Diketahui, masjid Al Fauz dibangun pada era kepemimpinan Sylviana menggunakan APBD 2010. "Belum dijadwalkan ya," ucap dia.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut, penyidik kini masih menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Pihaknya masih melengkapi bukti untuk naik ke penyidikan.

"Semua sedang dilihat, dicari tahu, apakah ada bukti permulaan yang cukup untuk dinaikan jadi penyidikan," beber Boy.

Setelah melakukan cek fisik bangunan masjid tersebut, Selasa (17/1), penyidik segera mempelajari dokumen terkait pembanguna masjid serta melihat siapa saya yang terkait dengan pembangunan masjid tersebut.

"Misalkan panitia lelang. Jadi mendengarkan, proses yang dijalankan seperti apa, ingin mencari tahu apakah proses berjalan normal atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena di situ nanti akan ketemu apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak," tandasnya.

Diketahui pembangunan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat itu, menggunakan dana APBD 2010. Masjid yang dibangun era Gubernur Fauzi Bowo itu, dilakukan pada awal Juni 2010 dan rampung akhir Desember 2010. Peletakan batu pertama dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Pusat kala itu, Sylviana Murni. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya